You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambiroto
Desa Sambiroto

Kec. Padas, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMBIROTO KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Fasilitasi Penyusunan Village Scorecard Kecamatan Padas

Administrator 23 Februari 2024 Dibaca 1.154 Kali
Fasilitasi Penyusunan Village Scorecard Kecamatan Padas

SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Pemerintah Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi memberikan layanan fasilitasi penyusunan Village Scorecard bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM) dari 12 desa di wilayah Kecamatan Padas.

Fasilitasi dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Padas pada Jumat (23/02/2024) mulai pukul 08.30 WIB. Hadir dalam kegiatan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Padas, Pendamping Desa, Pendamping lokal desa dan diikuti oleh 12 Kader Pembangunan Manusia.

Village Scorecard merupakan fitur pelaporan yang memuat hasil olah data secara otomatis untuk menghasilkan laporan angka konvergensi stunting di desa. 

Salah satu aplikasi yang digunakan untuk mendukung penyediaan data  terkait kemajuan pelaksanaan aksi konvergensi desa adalah aplikasi eHDW (electronic Human Development Worker).

Aplikasi eHDW dipergunakan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam membantu Pemerintah Desa untuk melakukan pendataan sasaran rumah tangga dengan bayi 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dan pemantauan akses layanan dasar di desa yang mendukung percepatan pencegahan stunting.

Seluruh data akan masuk ke dalam dashboard yang berfungsi sebagai portal data yang kemudian dapat diakses oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi serta Kementerian Desa PDTT.

Sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kernendesa PDTT bertugas untuk memastikan 90% Pemerintah Desa Berkinerja Baik dalam pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di tahun 2024.

Indikator dasar dalam menentukan desa berkinerja baik sebagaimana diatur di dalam perpres 72/2021 yaitu alokasi dana desa untuk stunting dan pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting di desa.

Kementerian Desa PDTT di Tahun 2024 juga diamanahkan untuk memberikan apresiasi atas kinerja desa sehingga perlu menilai dan menentukan desa dengan kinerja terbaik sesuai amanah perpres.

Baca juga:

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.424.923.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.432.281.900,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -8.573.317,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 625.590.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.169.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 584.876.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.166.849.900,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 785.705.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 87.523.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 274.004.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.200.000,00
0%