SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Pemerintah Desa Sambiroto menggelar Musyawarah Desa Khusus guna menindaklanjuti progres dan keberlanjutan Koperasi Desa Merah Putih.
Hadir dalam kegiatan tersebut, kepala desa beserta jajaran perangkat desa sambiroto, BPD, pengurus Kopdes Merah Putih, kelompok dan perwakilan masyarakat.
Bertempat di Sasana Krida Darma - Balai Desa Sambiroto, Jumat (31/10/2025), musyawarah bertujuan untuk menakar dan memetakan sejauh mana kesiapan Koperasi Desa Merah Putih Sambiroto Kecamatan Padas (Nama Koperasi Desa Merah Putih Desa Sambiroto mendasar Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0025607.AH.01.29.TAHUN 2025).
Lebih khusus lagi, musyawarah membahas rencana usaha, usulan pinjaman dan dukungan pengembalian atas pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Desa Sambiroto.
Kepala Desa Sambiroto Sri Mulyono menjelaskan, menjelang akhir tahun anggaran 2025 kebijakan pelaksanaan kegiatan dan pembangunan desa telah ditetapkan dan tertuang dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes). Sementara itu KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) belum memiliki kesiapan skema usaha yang jelas untuk dijadikan dasar memasukkan mata anggaran sebelum PAPBDes ditetapkan.
Namun demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh warganya untuk pro-aktif terlibat dan masuk dalam keanggotaan KDMP. Ia mengingatkan bahwa prinsip dasar koperasi adalah dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
Beberapa kesepakatan yang menjadi hasil musyawarah adalah: