SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMBIROTO KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Artikel

SDGs Desa dan Penerapannya Kedalam RKP Desa dan RPJM Desa

01 Februari 2023 16:05:30  Administrator  3.110 Kali Dibaca  Berita Desa

A. LATAR BELAKANG

Sidang umum Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) pada 25 September 2015 lalu di New York, Amerika Serikat, secara resmi telah mengesahkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs sebagai kesepakatan pembangunan global. Sekurangnya 193 kepala negara hadir, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, turut mengesahkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 untuk Indonesia. Mulai tahun 2016, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2015–2030 secara resmi menggantikan Tujuan Pembangunan Millennium (MDGs) 2000–2015. SDGs berisi seperangkat tujuan transformatif yang disepakati dan berlaku bagi seluruh bangsa tanpa terkecuali. SDGs berisi 17 Tujuan.

Urgensinya SDGs yaitu guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Respon cepat pemerintah Indonesia dalam Implementasi SDGs Global dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

 

B. PELOKALAN TPB (SDGs NASIONAL) KE SDGs DESA

Pelokalan SDGs sebenarnya telah dibuka peluangnya sejak awal publikasinya (UN, 2015; UN, Tt). Kesempatan ini dibuka untuk menggalang partisipasi dan kontribusi dari semakin banyak pihak, sehingga mempercepat pencapaian target tahun 2030. Bahkan, ada tanda bahwa pelokalan ini menjadi syarat kesuksesan impementasi SDGs (Servaes, 2017). Mula-mula, dengan melokalkan SDGs global ke dalam SDGs Nasional. Di Indonesia, Perpres 59/2017 menjulukinya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). TPB dilokalkan lalu dilokalkan ke level provinsi dan kabupaten. Di samping itu, pelokalan juga diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, seperti SDGs untuk swasta (Abdulai, Knauf, O’Riordan, 2020).

Yang bisa dipelajari dari upaya pelokalan meliputi:

  1. pelokalan diresmikan dalam suatu kebijakan pemerintah, baik pada level nasional maupun daerah.
  2. pelokalan rumusan tujuan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Ini untuk mendekatkan SDGs dengan perkembangan budaya masyarakat setempat.
  3. penambahan indikator pencapaian, berupa indikator lokal. Pada dasarnya indikator disusun untuk bisa dibandingkan dengan negara lain, sehingga membentuk suatu capaian pembangunan global.
  4. pada kelompok khusus, misalnya swasta, pelokalan bisa mencakup perumusan indikator spesifik yang merangsang swasta untuk turut serta dalam pembangunan, seperti kemitraan swasta dalam pembangunan dengan indikator turut serta membangun infrastruktur yang memiliki perolehan hasil jangka panjang. Hingga kini, lebih banyak ukuran perannya berupa sumbangan swasta dalam corporate social responsibility (CSR) (Crowther, Seifi, Moyeen, 2018).
  5. ada pula upaya penambahan tujuan, berupa menambah tujuan ke 18 dalam SDGs. Ini dilakukan mungkin untuk kesenangan, namun ada pula yang serius menuliskannya (Visseren-Hamakers, 2020), bahkan masuk ke dalam regulasi pemerintah sebagaimana SDGs Desa.

Bagi desa-desa di Indonesia, pelokalan SDGs menjadi SDGs Desa benar-benar dibutuhkan. Bahkan, SDGs Desa menjadi acuan utama pembangunan jangka menengah desa seluruh Indonesia. SDGs teruji memudahkan pengukuran pembangunan. Ukurannya sendiri menyeluruh terhadap aspek-aspek kehidupan warga dan lingkungannya. Karena itu, pelokalan SDGs sebagai SDGs Desa membuat arah pembangunan desa menjadi jelas dan terinci dalam tujuan-tujuan yang holistik.

Pelokalan SDGs sebagai SDGs Desa mencakup seluruh aspek pelokalan yang sudah pernah dilakukan. Seluruh tujuan dalam SDGs yang telah diindonesiakan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, selanjutnya dilokalkan ke level desa dalam SDGs Desa. Penggunaan bahasa penting: menjadi harus sederhana, merujuk pada pernyataan tujuan, dan rasional untuk dipenuhi (jika pembangunan dijalankan). Tabel 2 menunjukkan diksi yang sengaja dipilih untuk menegaskan tujuan yang hendak dicapai SDGs Desa, dan bisa dicapai desa melalui pembangunan. Alih-alih “mengakhiri segala bentuk kemiskinan”, atau “menghapus kemiskinan”, lebih dipilih diksi yang tepat: desa tanpa kemiskinan. Diksi ini lebih mudah diterima warga desa, karena langsung merujuk pada pembangunan level desa. Diksi ini juga merujuk pada pernyataan tujuan, bukan suatu proses sebagaimana diindikasikan kata kerja berawalan me-.

Meskipun indikator akan dijelaskan rinci pada buku berikutnya, dapat dinyatakan di sini, bahwa indikator diturunkan hanya untuk diukur pada level desa. Ini suatu lompatan kerja, dan tidak ada jalan lain jika pembangunan desa benar-benar hendak diwujudkan secara sistematis. Harus dilakukan pengukuran tersendiri pada level desa, agar data-data yang dikumpulkan bisa diolah untuk pembangunan level desa, sekaligus diakumulasi menjadi indikator daerah dan nasional.

Dalam proses perumusan indikator inilah diketahui salah satu kekurangan SDGs ketika diterapkan untuk memotret pembangunan desa-desa di Indonesia, yaitu ketiadaan indikator konteks pembangunan berupa kondisi khas desa-desa nusantara (Koentjaraningrat, 1971; Laksono, 2009; Rubianto, 1996). Tujuan mendaratkan konsep SDGs pada konteks desa Indonesia ialah agar derap pembangunan desa yang telah dijalankan tidak lenyap akibat pengukuran yang bersifat global, nasional, dan daerah (Li, 2002; Sajogyo, 1977). Contohnya, kekhasan elan vital religi dan kesalehan sosial perlu diunggulkan (Duc, 2017). Begitu pula kinerja lembaga-lembaga khas yang muncul di desa-desa di Indonesia, seperti Badan Usaha Milik Desa. Dari kebutuhan inilah kemudian dirumuskan SDGs Desa ke 18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Guna memudahkan komunikasi di desa, maka sebutan atas seluruh tujuan pembangunan desa ini ialah SDGs Desa. Diksi SDGs tetap digunakan karena ringkas, bisa lebih cepat familiar, bahkan untuk warga desa sendiri, ketimbang rumusan yang panjang dan tidak khas, misalnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tingkat Desa. Sosialisasi awal terhadap SDGs Desa menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk memahaminya, sebagaimana berkembang menjadi webinar-webinar; ini menunjukkan arti penting pilihan diksi SDGs Desa. Tambahan kata “Desa” merujuk pada pembangunan desa, yang benar-benar berwujud pembangunan pada level desa, yang bisa dirumuskan sendiri pada masing-masing desa, melalui data-data spesifik SDGs Desa, bukan data pinjaman dari luar desa. Ketersediaan data individu, keluarga dan RT di dalam desa memungkinkan perumusan pendapatan domestik desa, yang berisi nilai tambah kegiatan ekonomi di dalam desa. Ini memungkinkan, karena entitas usaha ekonomi di desa sangat banyak, terutama dikompilasi dari usaha puluhan hingga ribuah keluarga-keluarga dalam satu desa. Tentu menjadi terbuka luas rumusan detil pembangunan desa. Semua ini bagian dari ikhtiar guna mengembangkan konsep pembangunan menjadi lebih kecil, lebih lokal, level desa, langsung kepada warga, dengan pendekatan utama partisipatoris, yang praktis untuk digunakan, sehingga warga desa cepat memperoleh manfaatnya.

 

C. TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DESA (SDGs DESA)

SDGs Desa Nomor 1

Desa Tanpa Kemiskinan

SDGs Desa Nomor 1 Desa Tanpa Kemiskinan. SDGs Desa nomor 1 yaitu desa tanpa kemiskinan menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga mencapai 0% pada tahun 2030. Artinya tidak boleh ada penduduk miskin di desa. Berdasarkan RPJPN 2005-2025, masalah kemiskinan dilihat dalam kerangka multidimensi, bahwa kemiskinan bukan hanya persoalan ekonomi berupa rendahnya pendapatan, namun juga erat kaitannya dengan persoalan lain diantaranya: (i) kerentanan dan kerawanan orang atau masyarakat untuk menjadi miskin; (ii) menyangkut ada/tidak adanya pemenuhan hak dasar warga dan ada/tidak adanya perbedaan perlakuan seseorang atau kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.

Indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kemiskinan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Sehingga kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan, yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan.

Untuk mencapai target desa tanpa kemiskinan diperlukan kebijakan yang terintegrasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa, seperti, meningkatkan pendapatan penduduk miskin, menjamin akses terhadap pelayanan dasar serta melindungi seluruh masyarakat dari segala bentuk bencana.

Adapun sasaran untuk mencapai target 0% kemiskinan di desa pada tahun 2030 diantaranya, sebanyak 100% masyarakat desa memiliki kartu jaminan kesehatan; penyandang disabilitas miskin dan perempuan kepala keluarga (PEKKA) 100 persen menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar; cakupan pelayanan kesehatan, persalinan dan imunisasi, pemakaian kontrasepsi, akses air minum dan sanitasi baik 40 persen penduduk berpenghasilan terendah; akses dan layanan pendidikan; hunian yang layak untuk penduduk berpendapatan rendah; serta terpenuhinya kebutuhan dasar lainnya.

 

SDGs Desa Nomor 2

Desa Tanpa Kelaparan

SDGs Desa Nomor 2 yaitu Desa Tanpa Kelaparan menargetkan tidak ada kelaparan di desa, desa mencapai kedaulatan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan. Tujuan ini sejalan dengan prioritas pembangunan Indonesia yang termaktub dalam prioritas ketahanan pangan dan penciptaan lapangan kerja.

Agenda kedua SDGs Desa ini bertujuan mengakhiri segala jenis kelaparan di desa pada tahun 2030 serta mengupayakan terciptanya ketahanan pangan, serta menjamin setiap orang memiliki ketahanan pangan yang baik menuju kehidupan yang sehat. Pencapaian tujuan ini membutuhkan perbaikan akses terhadap pangan dan peningkatan produksi pertanian secara berkelanjutan, yang mencakup peningkatan produktivitas dan pendapatan petani, pengembangan teknologi dan akses pasar, sistem produksi pangan yang berkelanjutan, serta nilai tambah produksi pertanian.

 

SDGs Desa Nomor 3

Desa Sehat dan Sejahtera

SDGs Desa Nomor 3 adalah Desa Sehat dan Sejahtera dimaksudkan untuk menjamin kehidupan warga desa yang sehat demi terwujudnya kesejahteraan. Tujuan ini mensyaratkan tersedianya akses yang mudah terhadap pelayanan kesehatan bagi warga desa. Oleh karena itu pemerintah desa dan supra desa harus menjamin tersedianya: akses warga desa terhadap pelayanan kesehatan; terjangkaunya jaminan kesehatan bagi warga desa; menurunnya angka kematian ibu (AKI); angka kematian bayi (AKB); peningkatan pemberian imunisasi lengkap pada bayi; prevalensi pemakaian kontrasepsi; pengendalian penyakit HIV/AIDS, TBC, obesitas, malaria, kusta, filariasis (kaki gajah); pengendalian penyalahgunaan narkoba, serta menurunnya angka kelahiran pada usia remaja.

 

SDGs Desa Nomor 4

Pendidikan Desa Berkualitas

SDGs Desa Nomor 4 Pendidikan Desa Berkualitas Pembangunan desa berupaya meningkatkan pendapatan bagi penduduk miskin desa, menjamin akses warga desa terhadap pelayanan dasar, serta melindungi seluruh warga desa dari segala bentuk bencana. Untuk mencapai tujuan peningkatan pendapatan bagi penduduk miskin desa, maka target utama dari tujuan ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa. Pendidikan merupakan bentuk investasi yang menentukan masa depan bangsa. Pendidikan menjadi syarat peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) desa.

Oleh karena itu, pemerintah desa bersama-sama dengan supra desa harus memastikan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan yang berkualitas bagi warga desa, serta akses yang mudah bagi warga desa terhadap layanan pendidikan. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan SDGs Desa Pendidikan Desa Berkualitas, maka yang harus dilakukan oleh pemerintah desa dengan dukungan dari supra desa adalah akses warga desa terhadap layanan pendidikan terakreditasi; akses warga desa terhadap lembaga pendidikan pesantren; serta memastikan tersedianya layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau untuk warga desa. Selain itu, tujuan ini berfokus pada tersedianya layanan pendidikan keterampilan bagi warga desa, layanan pendidikan pra sekolah, pendidikan non formal, serta ketersediaan taman bacaan atau perpustakaan desa.

 

SDGs Desa Nomor 5

Keterlibatan Perempuan Desa

SDGs Desa Nomor 5 adalah Keterlibatan Perempuan Desa dimaksudkan agar pemerintah desa dengan dukungan dari berbagai pihak menjadi garda terdepan dalam pengarusutamaan gender agar pada tahun 2030 tercipta kondisi yang menempatkan semua warga desa dalam posisi yang adil, tanpa diskriminasi terhadap perempuan dalam segala aspek kehidupan. Selain itu juga terbukanya kesempatan yang sama dalam urusan publik bagi perempuan desa. Tercapainya tujuan SDGs Desa ini juga menyaratkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Beberapa indikator tercapainya SDGs Desa ini adalah tersedianya ruang dan kesempatan bagi keterlibatan perempuan dalam pemerintahan desa, baik sebagai aparatur desa maupun dalam Badan Perwakilan Desa (BPD); median usia kawin pertama perempuan; layanan kesehatan untuk perempuan, dan layanan pendidikan untuk perempuan; serta keterlibatan perempuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

 

SDGs Desa Nomor 6

Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi

SDGs Desa Nomor 6 yaitu Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi dimaksudkan agar pemenuhan kebutuhan dasar manusia berupa air bersih dan sanitasi yang layak dapat disediakan.Tercapainya tujuan SDGs Desa ini dapat diukur dari beberapa hal, seperti: akses rumah tangga terhadap air minum dan sanitasi layak mencapai 100 persen pada tahun 2030; terjadinya efisiensi penggunaan air minum; serta adanya aksi melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau.

 

SDGs Desa Nomor 7

Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan

Energi sangat vital bagi penggerak perekonomian dan prasyarat dalam pembangunan. Ketersediaan energi yang cukup dan terjangkau dapat mendukung pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan yang berkualitas, yang mendukung pembangunan manusia berkualitas. Melalui strategi listrik desa dengan perluasan jaringan dan pembangunan pembangkit listrik di desa terpencil ditujukan agar ketersediaan energi dapat secara merata hingga di desa-desa terpencil agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan masyarakat. Penyediaan infrastruktur dan teknologi pendukung untuk menyediakan energi yang bersih dah efisien akan dapat memicu pertumbuhan positif serta dapat berkontribusi terhadap upaya mengurangi dampak lingkungan. Potensi sumber energi alternatif yang dapat dikembangkan meliputi sumber energi tenaga air, panas bumi, bioenergy, bahan bakar nabati, tenaga surya, energi laut.

SDGs Desa ini memastikan semua orang memiliki akses terhadap energi terbarukan. Capaian tujuan ini sampai tahun 2030 dapat diukur dengan beberapa indikator, di antaranya: konsumsi listrik rumah tangga di Desa mencapai minimal 1.200 KwH; Rumah tangga di desa menggunakan gas atau sampah kayu untuk memasak; penggunaan bauran energi terbarukan di desa.

 

SDGs Desa Nomor 8

Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata

SDGs Desa Nomor 8 dimaksudkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang disertai pemerataan hasil pembangunan. Langkah yang ditempuh dengan cara menciptakan lapangan kerja yang layak, serta membuka peluang ekonomi baru bagi semua warga desa. Indikator keberhasilan tujuan ini mencakup terserapnya angkatan kerja dalam lapangan kerja; terlaksananya padat karya tunai desa yang mampu menyerap 50 persen angkatan kerja desa; tempat kerja yang memberikan rasa aman dan dilengkapi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

 

SDGs Desa Nomor 9

Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan

SDGs Desa Nomor 9 yakni infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, dimaksudkan agar dapat menyediakan modal fisik dan sumber daya sebagai aspek penting dalam pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang positif, maka keandalan infrastruktur desa sangat menentukan. Mulai dari infrastruktur jalan desa, jalan poros desa, maupun infrastruktur lainnya, yang mendukung aktivitas ekonomi warga desa, seperti infrastruktur bidang pertanian, perikanan, serta sektor-sektor lainnya.

Selain infrastruktur, SDGs Desa juga menekannya lahirnya inovasi di desa dalam semua bidang, seperti ekonomi, pelayanan publik, serta produk-produk unggulan desa. Oleh karena itu, SDGs Desa menggunakan beberapa indikator keberhasilan yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa maupun supra desa, di antaranya: kondisi jalan yang andal; dermaga/tambatan perahu; pertumbuhan industri di desa; serta kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi desa.

 

SDGs Desa Nomor 10

Desa Tanpa Kesenjangan

SDGs Desa Nomor 10 dimaksudkan agar dapat menanggulangi permasalah kesenjangan, baik kesenjangan antar daerah maupun kesenjangan antar orang. Adanya kesenjangan menjadi indikator bahwa hasil pembangunan ekonomi suatu daerah atau negara, tidak dinikmati secara merata oleh berbagai kelompok kesejahteraan.

Oleh karena itu, SDGs Desa nomor 10 ini bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan kesenjangan tersebut pada tahun 2030. Untuk itulah, keberhasilan capaian tujuan ini diukur dengan koefisien Gini desa; tingkat kemiskinan di desa; status perkembangan desa; serta indeks kebebasan sipil di desa.

 

SDGs Desa Nomor 11

Kawasan Pemukiman Desa Aman dan Nyaman

SDGs Desa Nomor 11 adalah kawasan pemukiman desa aman dan nyaman menjadi salah satu tujuan untuk memenuhi kebutuhan permukiman sebagai kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi, agar manusia dapat menjalankan fungsi-fungsi sosial dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Pemenuhan hak atas pemukiman menyaratkan pemukiman yang layak, bersih, aman, dan berkelanjutan. Persentase jumlah rumah layak huni di perkotaan lebih banyak dibandingkan di pedesaan.

Kebutuhan permukiman layak huni dengan harga terjangkau sering kali tidak diimbangi dengan ketersediaan pemukiman yang memenuhi standar sarana prasarana yang dibutuhkan, seperti ruang terbuka hijau, lapangan olah raga, tempat usaha dan perdagangan, fasilitas umum, sanitasi, air bersih, dan pengelolaan limbah.

Tujuan ini, sampai dengan tahun 2030, menargetkan terwujudnya desa yang inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan, dengan beberapa target capaian kawasan permukiman yang bersih dan sehat, terciptanya keamanan lingkungan melalui swadaya masyarakat, serta terbangunnya partisipasi semua pihak dalam pembangunan desa.

 

SDGs Desa Nomor 12

Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan

SDGs Desa Nomor 12 adalah Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap bumi melalui pola produksi dan konsumsi yang sewajarnya. Pertumbuhan ekonomi merupakan indikator penting dalam mewujudkan kesejahteraan warga. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi yang diciptakan harus mempertimbangkan keberlanjutan. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengurangan jejak ekologi dengan mengubah cara memproduksi dan mengkonsumsi makanan dan sumber daya lainnya.

Efisiensi dalam pengelolaan sumber daya alam milik bersama, serta upaya mengurangi sampah beracun dan polutan adalah target penting untuk meraih tujuan ini. Salah satunya dengan mendorong warga, dunia usaha, serta konsumen untuk mendaur ulang dan mengurangi sampah. Untuk itulah, diperlukan pergeseran aktivitas produksi dan konsumsi yang lebih berkelanjutan.

Diperlukan kebijakan desa yang kondusif dan memiliki perspektif pelestarian lingkungan. Salah satunya ditentukan dengan penanganan limbah dan sampah sesuai kebutuhan. Penanganan sampah secara benar mendukung terciptanya pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.

Indikator keberhasilan SDGs Desa ini di antaranya dapat dilihat dari kebijakan desa yang mengatur tentang pengelolaan limbah dunia usaha; terjadinya efisiensi penggunaan sumber daya alam; serta usaha pengelolaan sampah rumah tangga maupun sampah dunia usaha.

 

SDGs Desa Nomor 13

Desa Tanggap Perubahan Iklim

SDGs Desa Nomor 13 adalah Desa Tanggap Perubahan Iklim yang dimaksudkan agar dapat menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca dan emisi CO2 yang disebabkan oleh deforestasi dan kebakaran hutan gambut dan pembakaran bahan bakar fosil untuk energi, pembangkit listrik, sektor industri, dan sektor transportasi.

SDGs Desa nomor 13 ini bertujuan untuk membantu pengurangan dampak perubahan iklim global, dengan beberapa program yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Keberhasilan capaian tujuan ini dapat dilihat dari beberapa indikator, salah satunya dengan indeks risiko bencana di desa.

 

SDGs Desa Nomor 14

Desa Peduli Lingkungan Laut

SDGs Desa Nomor 14 yaitu desa Peduli Lingkungan laut yang dimaksudkan agar lingkungan laut Indonesia dengan panjang garis pantai mencapai 99.093 km dan luas wilayah perairan 6.3 juta km⊃2; serta wilayah laut yang menjadi pusat keanekaragaman hayati laut dunia dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Secara ekologis lautan juga menyerap 30% karbon dioksida yang diproduksi manusia. Namun yang terjadi saat ini adalah kerusakan perairan pesisir yang terus menerus karena polusi dengan rata-rata 13.000 keping sampah plastik/km⊃2; lautan, pengasaman laut,dan terjadinya over fishing. Oleh karena itu, tujuan SDGs Desa ini adalah untuk melindungi pantai dan lautan. Untuk mengukur keberhasilan capaian tujuan ini, digunakan beberapa indikator berikut: kebijakan desa terkait perlindungan sumberdaya laut; terjadinya peningkatan penangkapan ikan secara wajar; serta tidak terjadinya illegal fishing.

 

SDGs Desa Nomor 15

Desa Peduli Lingkungan Darat

SDGs Desa Nomor 15 adalah desa peduli lingkungan darat yang dimaksudkan agar lahan tetap aman dan produktif sehingga dapat menjamin kebutuhan manusia untuk tinggal dan memproduksi pangan saat ini dan masa yang akan datang, serta demi melindungi sumber daya alam dan margasatwa. Indikator keberhasilan capaian tujuan ini diantaranya kebijakan pemerintah desa terkait upaya pelestarian keanekaragaman hayati; luas lahan terbuka hijau; serta jumlah satwa terancam punah.

 

SDGs Desa Nomor 16

Desa Damai Berkeadilan

SDGs Desa Nomor 16 adalah Desa Damai Berkeadilan yang dimaksudkan agar terwujudnya kondisi desa yang aman, sehingga dapat memastikan pemerintah desa dapat bekerja secara adil dan efektif. Oleh karena itu, beberapa upaya yang harus dilakukan Pemerintah Desa dan Supra Desa adalah mengurangi segala bentuk kekerasan secara signifikan, dan menemukan solusi jangka panjang menghadapi konflik warga desa. Selama ini kejadian kejahatan di desa masih cukup tinggi.

Oleh karena itu, SDGs Desa ini menetapkan beberapa target yang harus dicapai pada tahun 2030: tidak adanya kejadian kriminalitas, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kekerasan terhadap anak; lestarinya budaya gotong royong di desa; meningkatkannya indeks demokrasi di desa; serta tidak adanya perdagangan manusia dan pekerja anak.

 

SDGs Desa Nomor 17

Kemitraan untuk Pembangunan Desa

SDGs Desa Nomor 17 yaitu Kemitraan untuk Pembangunan Desa yang dimaksudkan untuk merevitalisasi kemitraan desa karena pembangunan desa tidak akan berhasil maksimal tanpa keterlibatan pihak-pihak yang terkait mulai dari tokoh masyarakat, pemuda penggerak desa, perempuan penggerak ekonomi desa, perguruan tinggi, dunia usaha, supra desa, tentu juga aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemitraan juga harus terjalin dengan dengan desa lain, atau dengan kelurahan. Karena hanya dengan kemitraan/kerja sama itulah pembangunan berkelanjutan dapat terwujud. Semua sektor perlu diperbaiki dengan memanfaatkan teknologi dan pengetahuan untuk menciptakan inovasi. Setiap desa perlu melakukan kebijakan yang terorganisir dan terkoordinir khususnya dengan supra desa, perguruan tinggi maupun dengan dunia usaha.

Untuk mengukur tercapainya tujuan ini, digunakan beberapa indikator capaian, di antaranya: keberadaan dan bentuk kerja sama desa dengan pihak ketiga; ketersediaan jaringan internet di desa; statistik desa serta komoditas dan aktivitas ekspor oleh desa.

 

SDGs Desa Nomor 18

Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif

SDGs Desa Nomor 18 yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif yang dimaksudkan untuk mendorong keberlanjutan pembangunan melalui kelembagaan desa yang kuat. SDGs Desa ini berusaha untuk mempertahankan kearifan lokal, serta melakukan revitalisasi dan menggerakan seluruh elemen lembaga-lembaga di tingkat desa. Karena, keterlibatan semua elemen desa, kuat dan berfungsinya lembaga di desa dalam kehidupan masyarakat, akan menjadi penopang kehidupan kebhinekaan di desa yang dinamis, serta pendorong tercapainya SDGs

Untuk mencapai tujuan SDGs Desa ini, digunakan beberapa indikator di antaranya lestarinya kegiatan tolong menolong dan gotong royong; partisipasi tokoh agama dalam kegiatan pembangunan desa; perlindungan warga desa terhadap kaum lemah dan anak yatim; pelestarian budaya desa; serta penyelesaian masalah warga berdasarkan pendekatan budaya.

 

D. TIPOLOGI DESA SESUAI SDGs DESA BESERTA INDIKATORNYA

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

  1. Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan

    Desa dengan Tipe ini memiliki 2 tujuan dari SDGs Desa, yaitu sebagai berikut:

    1. SDGs Desa Nomor 1: Desa Tanpa Kemiskinan:
      1. Tingkat kemiskinan desa dan kemiskinan ekstrem desa mencapai 0%
        1. Tingkat kemiskinan desa mencapai 0%
        2. Tingkat kemiskinan ekstrem desa mencapai 0%
      2. Persentase warga desa peserta SJSN Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan mencapai 100%
        1. Persentase warga desa peserta SJSN Bidang Kesehatan mencapai 100%
        2. Persentase warga desa peserta SJSN Bidang Ketenagakerjaan mencapai 100%
      3. Keluarga miskin penerima bantuan sosial mencapai 100%
      4. Keluarga miskin mendapat layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, dan hunian layak mencapai 100%
        1. Individu miskin mendapat layanan kesehatan mencapai 100%
        2. Individu miskin mendapat pendidikan SD mencapai 100%
        3. Individu miskin mendapat pendidikan SMP mencapai 100%
        4. Individu miskin mendapat pendidikan SMA mencapai 100%
        5. Individu miskin mendapat pendidikan lanjutan (D3, S1, S2, dst) mencapai 100%
        6. Keluarga miskin pengguna Listrik (PLN dan Non PLN) mencapai 100%
        7. Keluarga miskin dengan sanitasi layak mencapai 100%
        8. Keluarga miskin dengan hunian layak (subjektif) mencapai 100%
        9. Keluarga miskin dengan hunian layak (objektif) mencapai 100%
      5. Individu miskin korban bencana yang ditangani mencapai 100%

       

    2. SDGs Desa Nomor 2: Desa Tanpa Kelaparan:
      1. Prevalensi kurang gizi, kurus, stunting, anemia turun menjadi 0%
      2. Persentase bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif mencapai 100%
      3. Keberadaan pertanian pangan tiap kawasan Rukun Tetangga

     

  2. Desa Ekonomi Tumbuh Merata

    Desa dengan Tipe ini memiliki 4 tujuan dari SDGs Desa, yaitu sebagai berikut:

    1. SDGs Desa Nomor 8: Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata:
      1. PDB Desa rata-rata di atas Rp 30 juta
      2. Pekerja sektor formal minimal 51%
      3. Terdapat akses permodalan formal, dan UMKM mendapat aksesnya
        1. Tersedia KUD penyedia kredit usaha atau koperasi simpan pinjam di tiap RT
        2. Tersedia fasilitas kredit di tiap RT
      4. Tingkat pengangguran terbuka 0%
      5. PKTD menyerap >50% penganggur di desa
      6. Angkatan kerja baru yang dilatih mencapai 100%
      7. Tempat kerja memiliki fasilitas kesehatan dan keamanan mencapai 100%
      8. Wisatawan meningkat, dan kontribusi wisata mencapai 8% PDB Desa

       

    2. SDGs Desa Nomor 9: Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan:
      1. Jalan kondisi baik mencapai 100%
      2. Dermaga/tambatan perahu kondisi baik mencapai 100%
      3. Laju pertumbuhan industri rumah tangga, kecil dan menengah di atas pertumbuhan PDB Desa
      4. Kontribusi industri pengolahan 8% PDB Desa
      5. Industri yang mencemari udara mencapai 0%
      6. Inovasi desa tercatat dan disebarluaskan mencapai 100%

       

    3. SDGs Desa Nomor 10: Desa Tanpa Kesenjangan:
      1. Koefisien Gini desa di bawah 0,200
      2. Tingkat kemiskinan 0%
      3. Status perkembangan desa A (setara mandiri)
      4. Indeks kebebasan sipil mencapai skor 100
      5. Jumlah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 100%
      6. Tersedia perdes/SK Kades tentang advokasi pekerja migran

       

    4. SDGs Desa Nomor 12: Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan:
      1. Tersedia Perdes/SK Kades tentang kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran dan pengelolaan limbah serta sampah rumah tangga
      2. Tersedia unit pengolah sampah

     

  3. Desa Peduli Kesehatan

    Desa dengan Tipe ini memiliki 3 tujuan dari SDGs Desa, yaitu sebagai berikut:

    1. SDGs Desa Nomor 3: Desa Sehat dan Sejahtera:
      1. BPJS Kesehatan mencapai 100% penduduk
      2. Unmet need pelayanan kesehatan mencapai 0%
      3. Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan dan menggunakan tenaga kesehatan terampil mencapai 100%
      4. Angka kematian ibu per 100 ribu kelahiran hidup mencapai 0
      5. Angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup mencapai 0
      6. Imunisasi dasar lengkap pada bayi mencapai 100%
      7. Prevalensi HIV, TBC, tekanan darah tinggi, obesitas, narkoba mencapai 0%
      8. Jumlah RT yang menjalankan eliminasi malaria, kusta, filariasis (kaki gajah) mencapai 100%
      9. Persentase perokok <18>
      10. Posyandu yang menangani kesehatan jiwa pada 100% RT
      11. Korban penyalahgunaan NAPZA (narkoba) 100% ditangani panti rehabilitasi sosial
      12. Korban mati dan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 0%
      13. Prevalensi pemakaian kontrasepsi jangka pendek dan jangka panjang pada orang menikah usia produktif (usia 18-49 tahun) mencapai 100%
      14. Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%
      15. Total Fertility Rate (TFR) di bawah 1,5

       

    2. SDGs Desa Nomor 6: Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi:
      1. Akses terhadap layanan air minum dan sanitasi layak mencapai 100% keluarga:
        1. Persentase keluarga dengan akses terhadap air minum layak mencapai 100%
        2. Persentase keluarga dengan akses terhadap sanitasi layak mencapai 100%
      2. Keluarga dan industri yang dilayani air baku mencapai 100%
      3. Keluarga dan industri pengguna fasilitas air limbah dan lumpur tinja mencapai 100%
      4. Kualitas sumber air tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa di seluruh RT
      5. Terdapat perdes/SK Kades tentang penggunaan air tanah, tata kelola sumber daya air
      6. Pengurangan ongkos air irigasi pada industri bagi yang menerapkan air limbah yang aman untuk pertanian
      7. Tersedianya perdes/SK Kades pelestarian lingkungan di sekitar aliran sungai
      8. Tersedianya informasi dari stasiun hidrologi dan klimatologi terdekat
      9. Tersedianya informasi sumber daya air
      10. Jumlah mata air tetap (tidak berkurang)
      11. Terdapat kegiatan penanaman pohon disekitar aliran dan pengerukan sungai serta danau
      12. Air danau dan sungai tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa
        1. Persentase keberadaan air danau tidak tercemar mencapai 100%
        2. Persentase keberadaan air sungai tidak tercemar mencapai 100%
      13. Tidak ada lahan tandus dan erosi

       

    3. SDGs Desa Nomor 11: Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman:
      1. Rumah kumuh mencapai 0%
      2. Pengamanan dilaksanakan di 100% RT
      3. Keluarga, orang tua, perempuan dan difabel pengguna moda transportasi umum >50%
      4. Penduduk yang pindah ke kota <15>
      5. Swasta dan organisasi kemasyarakatan cangkrukan untuk pembangunan desa
      6. Budaya yang dilestarikan mencapai 100%
      7. Tersedia peringatan dini bencana
      8. Indeks resiko bencana (IRB) seluruh RT mencapai 0%
      9. Tersedia peringatand ini bencana
      10. Terdapat pengolahan sampaj dan Penanganan sampah keluarga mencapai 100%
      11. Terdapat taman/lapangan di desa

     

  4. Desa Peduli Lingkungan

    Desa dengan Tipe ini memiliki 4 tujuan dari SDGs Desa, yaitu sebagai berikut:

    1. SDGs Desa Nomor 7: Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan:
      1. Keluarga pengguna listrik mencapai 100%, dengan konsumsi >1.200 KwH/kapita
      2. Keluarga pengguna gas atau sampah kayu untuk memasak mencapai 100%
      3. Pengguna bauran/campuran energi terbarukan mencapai 60% keluarga
      4. Keluarga pengguna minyak untuk transportasi dan memasak <50>

       

    2. SDGs Desa Nomor 13: Desa Tanggap Perubahan Iklim:
      1. Indeks Risiko Bencana (IRT) mencapai 0 di seluruh RT
      2. Penanganan/mitigasi resiko bencana mencakup 100% terhadap peluang kebencanaan tiap RT

       

    3. SDGs Desa Nomor 14: Desa Peduli Lingkungan Laut:
      1. Tersedia perdes/SK Kades tentang tata ruang desa dan perlindungan sumberdaya laut
      2. Penangkapan ikan meningkat secara wajar (tidak eksploitatif) sesuai jenis ikan
      3. Luas kawasan konservasi perairan minimal 33�ri luas desa
      4. Tidak ada illegal fishing

       

    4. SDGs Desa Nomor 15: Desa Peduli Lingkungan Darat:
      1. Tersedia perdes/SK Kades tentang pelestarian keanekaragaman hayati
      2. Luas kawasan lahan terbuka minimal 33�ri luas desa
      3. Luas lahan hutan rusak dan lahan kritis di hutan mencapai 0%, pemanfaatan kayu dari hutan yang direstorasi
      4. Restorasi lahan gambut mencapai 100%
      5. Peningkatan satwa yang terancam punah >50%
      6. Perusak lingkungan yang dipidana mencapai 100%

     

  5. Desa Peduli Pendidikan

    Desa dengan Tipe ini memiliki 1 tujuan dari SDGs Desa, yaitu sebagai berikut:

    1. SDGs Desa Nomor 4: Pendidikan Desa Berkualitas:
      1. Akses anak ke SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA berakreditasi minimal B mencapai 100%:
        1. Persentase keluarga dengan akses ke SD/MI terdekat mencapai 100%
        2. Persentase keluarga dengan akses ke SMP/MTs terdekat mencapai 100%
        3. Persentase keluarga dengan akses ke SMA/MA terdekat mencapai 100%
      2. Akses anak ke pesantren mencapai 100%
      3. Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA mencapai 100%:
        1. Persentase Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD/TK mencapai 100%
        2. Persentase Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI mencapai 100%
        3. Persentase Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs mencapai 100%
        4. Persentase Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/MA mencapai 100%
      4. Angka Partisipasi Murni (APM) PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA laki-laki dan perempuan mencapai 100%:
        1. Angka Partisipasi Murni (APM) PAUD/TK mencapai 100%
        2. Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI mencapai 100%
        3. Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs mencapai 100%
        4. Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/MA mencapai 100%
      5. Angka melek aksara latin dan non latin pada penduduk usia di atas 15 tahun mencapai 100%
      6. Rata-rata lama sekolah penduduk >20 tahun mencapai 12 tahun
      7. Tersedia Taman Bacaan Masyarakat atau perpustakaan

     

  6. Desa Ramah Perempuan

    Desa dengan Tipe ini memiliki 1 tujuan dari SDGs Desa, yaitu sebagai berikut:

      1. SDGs Desa Nomor 5: Keterlibatan Perempuan Desa:
        1. Perdes/SK Kades yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30%
        2. Terdapat perdes/SK Kades yang menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
        3. Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0%
        4. Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100%
        5. Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun
        6. Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%
        7. Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat mencapai 100%
        8. Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30%
        9. Persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa minimal 30%
        10. Unmet need kebutuhan ber-KB mencapai 0%, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis

     

  7. Desa Berjejaring

    Desa dengan Tipe ini memiliki 1 tujuan dari SDGs Desa, yaitu sebagai berikut:

    1. SDGs Desa Nomor 17: Kemitraan untuk Pembangunan Desa:
      1. Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB Desa di atas 12% per tahun
      2. Terdapat kerja sama desa dengan desa lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional
      3. Tersedia jaringan internet tetap (wifi) dan mobile (handphone) berkecepatan tinggi
      4. Komoditas desa yang diekspor meningkat
      5. Informasi kondisi sosial dan ekonomi desa dapat diakses publik
      6. Tersedia data statistik desa setiap tahun, aplikasi statistik dan petugas bidang statistik di desa
      7. Tersedia data SDGs setiap tahun

     

  8. Desa Tanggap Budaya

    Desa dengan Tipe ini memiliki 2 tujuan dari SDGs Desa, yaitu sebagai berikut:

    1. SDGs Desa Nomor 16: Desa Damai Berkeadilan:
      1. Kriminalitas, perkelahian, KDRT, kekerasan terhadap anak mencapai 0%
      2. Terselenggara gotong royong antar penduduk berbeda agama, ras, golongan
      3. Pekerja anak mencapai 0%
      4. Perdagangan manusia mencapai 0%
      5. Tersedia layanan hukum untuk orang miskin, orang miskin yang memperoleh bantuan hukum mencapai 0%
      6. Proses pengadaan barang dan jasa terbuka untuk publik
      7. Laporan pertanggungjawaban Kades dan laporan keuangan diterima dalam Musdes
      8. SOTK pemerintahan desa sesuai peraturan yang berlaku
      9. Tingkat kepuasan pelayanan pemerintah desa tinggi
      10. Perempuan dalam BPD dan perangkat desa mencapai minimal 30%
      11. Indeks lembaga demokrasi, kebebasan sipil, dan hak politik mencapai 100
      12. Cakupan kepemilikan akta kelahiran 100%
      13. Penanganan terhadap aduan pelanggaran karena suku, agama, ras, dan golongan mencapai 100%
      14. Dokumen perencanaan dan keuangan desa dapat diakses publik, disediakan dalam waktu sehari, dan seluruh pengaduan informasi ditangani

       

    2. SDGs Desa Nomor 18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif
      1. Kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama
      2. Tokoh agama berpartisipasi dalam musyawarah desa (musdes) dan implementasi pembangunan desa
      3. Terdapat kegiatan santunan/pemeliharaan anak yatim dan orang miskin
      4. SOTK pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
      5. Pelaksanaan musdes minimal 4 kali setahun
      6. Tersedia dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes
      7. Tersedia peta batas desa yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota
      8. Bumdes/ma terakreditasi minimal B
      9. Budaya yang dilestarikan mencapai 100%, lembaga adat aktif
      10. Penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya >50%
      11. Aset desa meningkat
      12. Lembaga kemasyarakatan desa yang ikut musdes >30%

 

E. PENERAPAN SDGs DESA KE DALAM RKP DESA DAN RPJM DESA

 

KONSEP SDGs DESA

Bayangkan jika ada warga Desa bertanya kepada anda, Apa itu SDGs Desa? dan Untuk apa pendataan SDGs Desa ini dilakukan?

SGDs Desa yang tertuang di dalam Permendes PDTT No.21 Tahun 2020

SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. SDGs Desa merupakan upaya terpadu yang dihadirkan sebagai alternatif aksi percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di tingkat Desa.

Urgensi SDGs Desa bagi Pemerintah Desa dan warga Desa:

  • Sebagai instrumen Perencanaan Pembangunan Desa agar tepat sasaran karena didasarkan pada Data dan Kondisi riil masyarakat Desa. Umumnya, rencana pembangunan yang tidak didasarkan pada data yang akurat akan menghasilkan pembangunan yang tidak tepat sasaran.
  • Sebagai sarana untuk membangun kesadaran kritis masyarakat Desa untuk turut serta berpartisipasi dalam setiap tahapan proses perencanaan pembangunan di Desa
  • Sebagai salah satu proses demokratisasi di Desa dan proses pembelajaran serta pendewasaan bagi masyarakat Desa melalui kepemilikan dan pemanfaatan Data Desa

Urgensi SDGs Desa bagi TPP: Sebagai alat utama untuk melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat di Desa

Urgensi SDGs Desa bagi Pemerintah Pusat: Sebagai Basis perumusan Kebijakan

PRINSIP PERENCANAAN

  1. Harus berdasarkan data
  2. Belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan
  3. Berorientasi pada tujuan praktis dan strategis
  4. Keberlanjutan
  5. Penggalian i nformasi d esa dengan sumber utama dari masyarakat desa
  6. Partisipatif dan demokratis
  7. Pemberdayaan dan kaderisasi
  8. Berbasis kekuatan
  9. Keswadayaan
  10. Keterbukaan dan pertanggungjawaban

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Wilayah Desa

 Statistik

 Peta Lokasi Kantor