SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Berbeda dari sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Cara Mendaftar PPK
Dikutip dari laman KPU Ngawi, berikut adalah cara mendaftar anggota PPK melalui laman SIAKBA.
Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024
Saat ini besaran gaji untuk PPK dan PPS Pemlu 2024 telah dinaikkan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu. Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rincian penambahan honor untuk petugas Pemilu 2024:
KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:
Sumber :
Unduh Lampiran: Pengumuman Pendaftaran PPK