SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Pemerintah Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi memastikan kepesertaan ketua RT/RW dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 pasal 19.
Terkait hal ini, Pemdes Sambiroto mengundang 16 ketua RT dan 4 ketua RW di Sasana Krida Darma - Balai Desa Sambiroto pada Senin (26/02/2024) guna melengkapi berkas pendaftaran kepesertaan baru dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perlindungan yang dicover melalui program ini meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Besaran iuran program ini sebesar Rp12.100,- per-orang/bulan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) melalui kode rekening biaya operasional/insentif RT/RW yang sudah dianggarkan per Januari 2024.
Kepala Desa Sambiroto Sri Mulyono menegaskan jika program ini akan sangat bermanfaat bagi ketua RT dan RW. "Yang pertama, jelas ini adalah amanah perbup yang harus direalisasikan. Keduanya, ini akan sangat bermanfaat kepada bapak-bapak RT dan RW," tegasnya.
Baca juga:
Ia melanjutkan, ketua RT dan RW praktis menjadi ujung tombak pembangunan desa di tingkat bawah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu mereka berhak memperoleh rasa aman dan nyaman ketika melaksanakan pekerjaannya.
Melalui program jaminan ketenagakerjaan, kades yang akrab disapa Yonik ini berharap kinerja ketua RT dan RW akan meningkat seiring fasilitas negara yang diterimanya.
Pada kesempatan yang sama, dengan difasilitasi oleh Pemdes Sambiroto mereka membuat rekening BPD Jatim secara kolektif. Melalui rekening inilah nantinya bantuan keuangan dari pemerintah daerah akan disalurkan. Hal ini merujuk pada mekanisme administrasi dan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan.
Berita sebelumnya: