SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Sebagai warga negara yang baik, tentu kita tidak hanya menuntut hak-hak kita saja, akan tetapi juga memenuhi tanggungjawab dan kewajiban kita sebagai warga negara.
Setiap tahunnya, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Tahun ini, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi berakhir sampai dengan 31 Maret 2023 sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan sampai dengan 30 April 2023.
Terkini, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan secara daring atau online. Namun sebelumnya pastikan anda memiliki akun dan EFIN. Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak adalah nomor unik yang dikeluarkan untuk wajib pajak di Indonesia oleh DJP. Nomor ini diperlukan untuk mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan. Jika belum memiliki, silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota anda untuk dibuatkan EFIN.
Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut:
Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
Ingat ya, pelaporan SPT Tahunan berakhir dalam hitungan hari.