SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMBIROTO KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Artikel

Lapor SPT Tahunan Via Online, Mudah dan Tidak Ribet

26 Maret 2023 09:14:03  Administrator  669 Kali Dibaca  Berita Nasional

SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Sebagai warga negara yang baik, tentu kita tidak hanya menuntut hak-hak kita saja, akan tetapi juga memenuhi tanggungjawab dan kewajiban kita sebagai warga negara.

Setiap tahunnya, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tahun ini, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi berakhir sampai dengan 31 Maret 2023 sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan sampai dengan 30 April 2023.

Terkini, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan secara daring atau online. Namun sebelumnya pastikan anda memiliki akun dan EFIN. Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak adalah nomor unik yang dikeluarkan untuk wajib pajak di Indonesia oleh DJP. Nomor ini diperlukan untuk mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan. Jika belum memiliki, silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota anda untuk dibuatkan EFIN.

Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
  3. Klik login
  4. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'
  5. Klik 'Buat SPT'

Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.

  1. Pilih form yang akan digunakan
  2. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
  3. Klik langkah selanjutnya
  4. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
  5. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
  6. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  7. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi
  8. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
  9. masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
  10. Klik 'Kirim SPT'
  11. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
  12. Selesai dan cek email, bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email

Ingat ya, pelaporan SPT Tahunan berakhir dalam hitungan hari.

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Statistik

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Desa Sambiroto
Desa : Sambiroto
Kecamatan : Padas
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63281
Telepon :
Email : desasambiroto18@gmail.com

 Sinergi Program

CEK BANSOS KEMENSOS

 Arsip Artikel

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:5.173
    Kemarin:5.944
    Total Pengunjung:738.165
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.149.214.223
    Browser:Mozilla 5.0