SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Pemungutan suara Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal dalam hitungan hari. Masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus pada pemilu serentak 2024 14 Februari mendatang.
Pemilu Serentak 2024 dihelat bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Salah satu hal yang wajib diketahui oleh pemilih adalah adanya lima surat suara dengan ciri-ciri fisik yang berbeda.
Masing-masing lima surat suara ini, mempunyai ciri-ciri yang menjadi penandanya. Tanda itu dapat dikenali dari warna surat suara tersebut.
Agar tidak salah menggunakan surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya. Berikut lima surat suara Pemilu 2024.
1. Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres ditandai dengan berwarna abu-abu. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
2. DPR RI
Surat Suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan berwarna kuning.
3. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI
Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.
4. DPRD Provinsi
Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru.
5. DPRD Kabupaten atau Kota
Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau.
Itulah ciri atau tanda lima macam surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 14 Februari 2024. Semoga bermanfaat.
Baca Juga Berita Sebelumnya: