SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Pemungutan suara Pemilu 2024 sudah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Setelah melaksanakan tugasnya selama 1 bulan pada proses Pemilu 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara suara (KPPS) akhirnya dibubarkan.
Seremoni pembubaran KPPS digelar secara sederhana di Sasana Krida Darma - Balai Desa Sambiroto, Sabtu (02/03/2024).
Hadir dalam kegiatan, PPS beserta sekretariat Desa Sambiroto, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Kepala Desa Sambiroto dan diikuti oleh seluruh anggota KPPS yang hadir.
Kepala Desa Sambiroto Sri Mulyono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada jajaran KPPS atas kerja kerasnya dalam mensukseskan Pemilu 2024.
Ketua PPS Desa Sambiroto Samsu Mustakim mengungkapkan hal senada. Tanpa kerja keras semua pihak khususnya KPPS, pemilu tidak dapat berjalan lancar. "Meskipun ada sedikit permasalahan, tapi alhamdulilah dapat kita selesaikan. Dan itu juga atas jerih payah serta kerja keras penjenengan semua," ungkap Samsu.
Di Desa Sambiroto terdapat 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total anggota KPPS sebanyak 56 orang dimana keanggotaan KPPS berjumlah tujuh orang pada masing-masing TPS.
KPPS yang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua PPS Desa Sambiroto atas nama Ketua KPU Kabupaten Ngawi Nomor 170 Tahun 2024 bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Mendasar Keputusan KPU Kabupaten Ngawi tersebut, masa kerja KPPS selama satu bulan dimulai pada 25 Januari - 25 Februari 2024. Merujuk Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu dan di bubarkan paling lambat satu bulan setelah Pemilu.
Berita sebelumnya: