SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Pemerintah Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk desa-desa di wilayah Kecamatan Padas tahun 2024, Selasa (06/02/24) bertempat di Pendopo Kecamatan Padas.
Hadir dalam kegiatan Camat Padas beserta jajaran, perwakilan Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi serta perwakilan dari 12 desa di wilayah Kecamatan Padas.
Rekapitulasi ketetapan SPPT PBB-P2 di Desa Sambiroto Tahun 2024 sebesar Rp.121.332.619,- dengan total objek pajak 2.098 bidang. Dibandingkan tahun sebelumnya, SPPT PBB-P2 kali ini mengalami kenaikan sebesar 8,41 % dari pagu sebesar Rp.111.919.813,- dengan objek pajak sejumlah 2.055 bidang pada tahun 2023.
Selanjutnya, SPPT PBB-P2 yang diterima akan ditindaklanjuti oleh petugas pemungut pajak yang ditugaskan oleh desa dengan mengidentifikasi dan merekap pagu berdasarkan letak objek pajak atau blok untuk selanjutnya didistribusikan kepada wajib pajak.
Khusus SPPT PBB-P2 yang terjadi proses mutasi serta balik nama bisa menghubungi perangkat desa untuk dibuatkan pengantar serta dokumen kelengkapan mutasi dan balik nama SPPT PBB-P2.
Kepala Desa Sambiroto Sri Mulyono berharap kepada masyarakat khususnya wajib pajak, untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo apabila SPPT telah didistribusikan, agar bisa mempercepat proses administrasi lainnya.