
SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID - Terdapat 6 Daerah Pemilihan (Dapil) dan 45 alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Ngawi yang akan diperebutkan pada Pemilu 2024.
Hal ini mendasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dari 19 Kecamatan 217 Desa Kelurahan yang ada di Kabupaten Ngawi, berikut rincian Daerah Pilihan (Dapil) beserta alokasi kursi yang ditetapkan berdasarkan PKPU tersebut:
- Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Kasreman, Ngawi dan Pitu. Alokasi 7 kursi DPRD
- Dapil II Yang terdiri dari Kecamatan, Bringin, Padas, Karangjati, Pangkur dan Kwadungan. Alokasi 9 Kursi DPRD
- Dapil III yang terdiri dari Kecamatan Geneng, Gerih dan Kendala. Alokasi 7 kursi DPRD
- Dapil IV yang terdiri dari Kecamatan Jogorogo, Ngrambe dan Sine. Alokasi 7 Kursi DPRD
- Dapil V yang terdiri dari Kecamatan Karanganyar, Mantingan dan Widodaren. Alokasi 7 DPRD
- Dapil VI yang terdiri dari Kecamatan Kedunggalar dan Paron. Alokasi 8 Kursi DPRD
Pemilihan umum serentak akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Dilansir dari Humas KPU Kabupaten Ngawi, total tercatat 2.737 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan digunakan pada perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Baca juga: KPU Kabupaten Ngawi Umumkan Rekapitulasi DPS Pemilu 2024