SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Ngawi menggelar bimbingan teknis bagi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) pada Kamis (26/09/2024) di Kurnia Convention Hall, Jl. Ir. Soekarno, Ringroad Barat - Ngawi.
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) adalah kelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat secara mandiri dan kreatif.
KIM berkedudukan di kelurahan atau desa yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat. Peraturan ini mensyaratkan bahwa KIM seharusnya terdaftar pada dinas di tingkat kabupaten/kota.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Diskominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Ngawi, Wahyu Sri Kuncoro, A.P saat membuka bimtek. Dengan terbitnya Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024, KIM yang sebelumnya merupakan Kelompok Informasi Masyarakat kini berevolusi dan menyandang nama resmi menjadi sebuah Komunitas Informasi Masyarakat. "Dengan peraturan baru ini memungkinkan jaringan dan jangkauan pegiat KIM menjadi lebih luas," jelas Wahyu.
Sementara, Fetty Kurniawati yang hadir sebagai narasumber menekankan bagaimana cara membangun rekam jejak positif di ruang digital. Menurutnya kapasitas ini sangat penting untuk dikuasai oleh pegiat KIM.
Perempuan yang juga Ketua Relawan TIK Kabupaten Ngawi ini memaparkan bahwa setiap harinya kita selalu bersinggungan dengan dunia digital, bahkan hampir tidak terpisahkan. "Apa sih yang tidak terdigitalisasi pada saat ini? Semua serba digital. Bahkan mulai dari kita bangun tidur cek WA story dan lain-lain," ungkapnya.
Ia menambahkan, teknologi yang semakin canggih dapat membaca dan memetakan kebiasaan kita hanya dengan membaca jejak yang kita tinggalkan. Mulai dari hal sederhana seperti penggunaan peta digital seperti Waze dan Google Maps, pola kita sehari-hari menjadi mudah untuk dipelajari oleh pihak lain. Kemudahan teknologi pun ternyata memiliki sisi yang perlu kita waspadai, yakni jejak-jejak kita di dunia maya.
Ketika memasuki dunia digital melalui platform apapun, baik facebook, ig, youtube, twitter bahkan website sekalipun, banyak yang tidak kita sadari telah mengekspos data-data pribadi yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik. Begitu juga dengan maraknya penyebaran informasi palsu atau hoax tanpa kita cek and recek kebenaran sumber informasinya.
Menurutnya langkah yang tepat adalah santun, bijak dan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memasuki dunia digital."Kuncinya, tinggalkan rekam jejak yang positif saja," tutupnya.
Baca juga:
Unduh Lampiran:
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO 4 TAHUN 2024