You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambiroto
Desa Sambiroto

Kec. Padas, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMBIROTO KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Pentingnya Kabijakan LSD Dukung Kualitas Investasi dan Penerbitan HAT

Administrator 07 Juni 2023 Dibaca 1.219 Kali
Pentingnya Kabijakan LSD Dukung Kualitas Investasi dan Penerbitan HAT

SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi penetapan kebijakan LSD (Lahan Sawah yang dilindungi) di Pendopo Kecamatan Padas, Rabu (07/06/23). Penetapan kebijakan LSD di Kabupaten Ngawi dipandang sebagai hal yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti guna mendukung kualitas investasi dan penerbitan Hak Atas Tanah (HAT).

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Padas, Staf Dinas PUPR, Perwakilan Kantor Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ngawi, Kepala Desa se-Kecamatan Padas dan perwakilan tokoh masyarakat.

Kabupaten Ngawi sebagai lumbung padi nasional sangat concern dalam mengembangkan kegiatan perekonomian yang berhubungan dengan hal tersebut. 

Diketahui sejak Desember 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merilis Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di sejumlah provinsi. LSD merupakan langkah pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional jangka panjang dalam mendukung pertanian berkelnjutan melalui penjagaan ekosistem sawah.

LSD ditujukan untuk mempertahankan luas area pertanian yang setiap tahun semakin menyempit akibat meningkatnya proyek pembangunan. Meskipun pada pelaksanaannya lahan sawah yang dilindungi dapat dialihfungsikan jika memenuhi salah satu syarat pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau infrastruktur akibat bencana.

Laju alih fungsi lahan  pertanian yang dipicu peningkatan jumlah penduduk dan ekonomi masyarakat berpotensi mengurangi jumlah produksi padi dan ketahanan pangan. Tercatat sejak 2013 - 2019 telah terjadi penurunan areal tanah sawan seluas kurang lebih 664.551 Ha (8,18%) dengan rata-rata berkurang kurang lebih 110.759 Ha/tahun (Adnan et al, 2020). Berawal dari sini pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 59 tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.

Baca juga:

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.424.923.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.432.281.900,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -8.573.317,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 625.590.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.169.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 584.876.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.166.849.900,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 785.705.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 87.523.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 274.004.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.200.000,00
0%