SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menetapkan jam kerja bagi kepala desa dan perangkat desa selama bulan suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi Nomor 140/03-467/404.312/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Dalam surat yang ditujukan kepada Camat Se-Kabupaten Ngawi ini disebutkan bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan efektifitas jam kerja bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M, maka perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan jam kerja pada lingkup pemerintah desa di Kabupaten Ngawi.
Berikut isi Surat Edaran tersebut:
Dengan diterbitkannya surat ini Bupati Ngawi berharap seluruh jajaran kepala desa dan perangkat desa dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik tanpa mengesampingkan tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat.
Baca juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat Adakan Buka Puasa Bersama