You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambiroto
Desa Sambiroto

Kec. Padas, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMBIROTO KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Bupati Ngawi Tetapkan Jam Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa Selama Bulan Ramadhan 1444 H

Administrator 24 Maret 2023 Dibaca 5.762 Kali
Bupati Ngawi Tetapkan Jam Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa Selama Bulan Ramadhan 1444 H

SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menetapkan jam kerja bagi kepala desa dan perangkat desa selama bulan suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi Nomor 140/03-467/404.312/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Dalam surat yang ditujukan kepada Camat Se-Kabupaten Ngawi ini disebutkan bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan efektifitas jam kerja bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M, maka perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan jam kerja pada lingkup pemerintah desa di Kabupaten Ngawi. 

Berikut isi Surat Edaran tersebut:

  1. Jam kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M adalah hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 13.00 WIB;
  2. Jam Kerja sebagaimana tersebut diatas dilaksanakan tanpa waktu istirahat, untuk pelaksanaan ibadah sholat dhuhur/sholat jum'at maka kepala desa agar mengatur penugasan personil sedemikian rupa sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Dengan diterbitkannya surat ini Bupati Ngawi berharap seluruh jajaran kepala desa dan perangkat desa dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik tanpa mengesampingkan tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat.

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat Adakan Buka Puasa Bersama

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.424.923.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.432.281.900,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -8.573.317,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 625.590.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.169.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 584.876.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.166.849.900,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 785.705.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 87.523.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 274.004.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.200.000,00
0%