SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan tentang peniadaan acara buka bersama bagi pejabat negara selama bulan suci Ramadhan 1444 H.
Arahan Jokowi ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Kebenaran arahan presiden dalam isi surat tersebut kemudian diklarifikasi oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Yang pertama bahwa buka puasa atau arahan itu hanya ditujukan kepada para Menko, para Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah. Yang kedua, hal ini tidak berlaku pada masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama, jelas Pramono Anung, Kamis (23/03/23).
"Yang ketiga, yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu Presiden meminta kepada jajaran aparat pemerintah, ASN untuk berbuka dengan pola hidup sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat didalam mereka melakukan buka puasa bersama," tambahnya.
Menurutnya, inti dari arahan tersebut adalah kesederhanaan bagi para pejabat negara, kepala lembaga maupun ASN sebagaimana telah dicontohkan oleh Presiden Jokowi.