SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Dalam rangka pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan, Pemerintah Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus (Musrenbangdesus), Kamis (02/11/23) bertempat di Sasana Krida Darma - Balai Desa Sambiroto.
Hadir dalam musdes, Kepala Desa beserta jajaran Perangkat Desa Sambiroto, BPD, tim dari Kecamatan Padas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT/RW serta tokoh masyarakat.
Penambahan pagu dana desa (DD) mendasar surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI nomor S-129/PK/2023 tanggal 25 September 2023 mengharuskan Pemdes Sambiroto bergerak cepat untuk menyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2023.
Musrenbangdesus digelar secara maraton usai pelaksanaan Musdes Khusus dalam rangka membahas dan menyepakati prioritas penggunaan dana desa (DD). Hal ini sekaligus menindaklanjuti rapat koordinasi pengelolaan keuangan yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beberapa waktu lalu.
Berita terkait:
Ada 44 desa di Kabupaten Ngawi yang menerima tambahan DD tahun anggaran 2023. Seluruh desa di Kecmatan Padas menerima tambahan pagu DD sebesar Rp139.642.000,- setiap desa termasuk Desa Sambiroto. Penambahan pagu DD menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada desa atas kinerja dan pengelolaan keuangan.
Tidak hanya DD yang mengalami perubahan (penambahan), pendapatan desa di tahun 2023 dari beberapa sumber juga mengalami kenaikan diantaranya pendapatan desa yang bersumber dari bantuan keuangan untuk insentif RT dan RW serta bagi hasil pajak dan retribusi.
Melalui pembahasan bersama dalam forum musrenbangdesus akhirnya disepakati beberapa poin. Tambahan pagu DD akan dialokasikan untuk kegiatan pembangunan talud dan pavingisasi di RT 002 RW 004 Dusun Bolo II serta kegiatan ketahanan pangan berupa pemeliharaan dan peningkatan kapasitas jalan usaha tani di Dusun Bolo I.
Sementara bantuan keuangan untuk RT dan RW sesuai juknis dialokasikan untuk penambahan insentif dimana bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-8 sejumlah Rp200 ribu/bulan, sedangkan 4 bulan berikutnya naik menjadi Rp300 ribu/bulan. Adapun penambahan bagi hasil pajak/retribusi dianggarkan untuk pengadaan plafon gedung TK dan PAUD serta anggaran sosialisasi serta honorarium petugas pengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penandatanganan berita acara Musrenbangdesus tentang Perubahan RKP Desa Tahun 2023
Setelah melalui pembahasan akhirnya forum musrenbangdesus menyepakati perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2023 dan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, RKP Desa perubahan akan digunakan sebagai dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPB Desa) tahun 2023 untuk kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Berita Sebelumnya: