SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Mendasar Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten harus mengacu pada perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dan perencanaan pembangunan nasional.
"Apa yang direncanakan kabupaten harus nyambung atau sinkron dengan apa yang direncanakan desa," jelas Irine Sulistyowati, Sekretaris Bappeda (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah) Kabupaten Ngawi.
Hal itu disampaikan Irine dalam pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Hotel Syariah - Solo, Rabu (08/03/23). Ia menyebutkan setidaknya ada tiga permasalahan makro di Kabupaten Ngawi yang menjadi tantangan untuk segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya, yakni:
Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi ini diikuti oleh 100 orang perangkat desa baru dari berbagai jabatan yang dilantik pada rentang waktu tahun 2020 - 2022.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dipandang penting dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintah desa.
Karena perencanaan pembangunan bersifat hierarkis mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai dengan ke tingkat desa, sehingga dibutuhkan adanya integrasi perencanaan agar terjadi sinkronisasi antar dokumen perencanaan. Pencapaian sasaran pembangunan kabupaten harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan provinsi, demikian juga pencapaian sasaran pembangunan provinsi harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa diharuskan menyusun dokumen perencanaan desa berupa RPJM Desa dan RKP Desa. Sesuai dengan ketentuan bahwa Dokumen RPJM Desa disusun dengan mengacu pada dokumen RPJMD Kabupaten. Dengan demikian pencapaian sasaran pembangunan desa juga harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan kabupaten, sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa ini dijadwalkan akan berlangsung tiga hari, mulai 8 hingga 10 Maret 2023.
Baca juga: