SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 untuk pemilihan presiden/wakil presiden dan legislatif. Sementara pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah ditetapkan berlangsung pada 27 November 2024.
Hal ini mendasar Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.
Hanya mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang disebut DPT yang berhak memilih. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, DPT daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca juga:
Dalam proses penyusunan DPT masyarakat dapat berperan aktif untuk mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT. Masyarakat bisa memeriksa data yang ditetapkan KPU dalam DPT secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis melalui situs KPU infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.
Laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan.
Berikut cara memeriksa apakah nama kamu sudah bisa memilih pada pemilu 2024 dan terdaftar di DPT:
Demikian informasi tentang cara cek nama kamu sudah masuk atau belum dalam DPT. Jika kamu memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum masuk dalam daftar pemilih bisa langsung melapor kepada badan penyelenggara pemilu PPS, PPK ataupun KPU. Lindungi hak pilihmu pada Pemilu 2024.
Baca juga: