You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambiroto
Desa Sambiroto

Kec. Padas, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMBIROTO KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan Daerah dengan Desa

Administrator 09 Maret 2023 Dibaca 3.766 Kali
Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan Daerah dengan Desa

SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Mendasar Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten harus mengacu pada perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dan perencanaan pembangunan nasional.

"Apa yang direncanakan kabupaten harus nyambung atau sinkron dengan apa yang direncanakan desa," jelas Irine Sulistyowati, Sekretaris Bappeda (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah) Kabupaten Ngawi.

Hal itu disampaikan Irine dalam pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Hotel Syariah - Solo, Rabu (08/03/23). Ia menyebutkan setidaknya ada tiga permasalahan makro di Kabupaten Ngawi yang menjadi tantangan untuk segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya, yakni:

  1. Pelemahan Ekonomi
  2. Birokrasi, dan
  3. Stunting

Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi ini diikuti oleh 100 orang perangkat desa baru dari berbagai jabatan yang dilantik pada rentang waktu tahun 2020 - 2022.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dipandang penting dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintah desa.

Karena perencanaan pembangunan bersifat hierarkis mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai dengan ke tingkat desa, sehingga dibutuhkan adanya integrasi perencanaan agar terjadi sinkronisasi antar dokumen perencanaan. Pencapaian sasaran pembangunan kabupaten harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan provinsi, demikian juga pencapaian sasaran pembangunan provinsi harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa diharuskan menyusun dokumen perencanaan desa berupa RPJM Desa dan RKP Desa. Sesuai dengan ketentuan bahwa Dokumen RPJM Desa disusun dengan mengacu pada dokumen RPJMD Kabupaten. Dengan demikian pencapaian sasaran pembangunan desa juga harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan kabupaten, sesuai dengan kewenangannya.

Pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa ini dijadwalkan akan berlangsung tiga hari, mulai 8 hingga 10 Maret 2023.

Baca juga:

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.424.923.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.432.281.900,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -8.573.317,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 625.590.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.169.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 584.876.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.166.849.900,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 785.705.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 87.523.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 274.004.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.200.000,00
0%