You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambiroto
Desa Sambiroto

Kec. Padas, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMBIROTO KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Lapor SPT Tahunan Via Online, Mudah dan Tidak Ribet

Administrator 26 Maret 2023 Dibaca 2.627 Kali
Lapor SPT Tahunan Via Online, Mudah dan Tidak Ribet

SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Sebagai warga negara yang baik, tentu kita tidak hanya menuntut hak-hak kita saja, akan tetapi juga memenuhi tanggungjawab dan kewajiban kita sebagai warga negara.

Setiap tahunnya, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tahun ini, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi berakhir sampai dengan 31 Maret 2023 sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan sampai dengan 30 April 2023.

Terkini, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan secara daring atau online. Namun sebelumnya pastikan anda memiliki akun dan EFIN. Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak adalah nomor unik yang dikeluarkan untuk wajib pajak di Indonesia oleh DJP. Nomor ini diperlukan untuk mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan. Jika belum memiliki, silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota anda untuk dibuatkan EFIN.

Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
  3. Klik login
  4. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'
  5. Klik 'Buat SPT'

Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.

  1. Pilih form yang akan digunakan
  2. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
  3. Klik langkah selanjutnya
  4. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
  5. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
  6. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  7. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi
  8. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
  9. masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
  10. Klik 'Kirim SPT'
  11. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
  12. Selesai dan cek email, bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email

Ingat ya, pelaporan SPT Tahunan berakhir dalam hitungan hari.

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.424.923.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.432.281.900,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -8.573.317,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 625.590.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.169.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 584.876.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.166.849.900,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 785.705.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 87.523.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 274.004.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.200.000,00
0%