
SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, maka Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi menyampaikan Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2024.
Berikut fokus utama penggunaan Dana Desa untuk mendukung:
- penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai Desa (maksimal 25% dari pagu Dana Desa);
- program ketahanan pangan dan hewani (minimal 20% dari pagu Dana Desa);
- dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3% dari pagu Dana Desa);
- program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan
- program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Dari 100% pagu Dana Desa, maksimal 48% Dana Desa digunakan untuk mendanai program/kegiatan yang telah diamanatkan oleh UU APBN. Minimal 52% Dana Desa digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan warga dan berbagai permasalahan yang terjadi di Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati kemudian ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa dimana Musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara.
Baca juga:
- Sebanyak 16 Tim Ikuti Open Tournament Sambiroto Cup 2023
- Bupati Ngawi Lantik 17 Kepala Desa di Wedya Graha
- Penyaluran Beras Bapanas Bulan Desember