SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Pemerintah Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2022 di Desa Sambiroto, Senin (22/12/22).
Kegiatan dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, efektif dan akuntabel. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Tim Monitoring Kecamatan Padas dipimpin oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD). Tim terdiri dari Kasi Pemerintahan beserta staf, Pendamping desa dan pendamping teknis. Kehadiran tim monitoring diterima oleh Kepala Desa Sambiroto di kantornya sekitar jam 12.00 WIB.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sambiroto Sri Mulyono mengatakan kesiapannya dalam pelaksanaan kegiatan kali ini. Pihaknya siap bekerja sama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang baik.
“Terima kasih kepada Kasi PMD, Pak Sudiro atas kehadirannya beserta tim monitoring. Bilamana nanti ditemukan kesalahan atau kekurangan silahkan sampaikan kepada kami, tegur kami. Kami siap untuk memperbaiki,” tegas Sri Mulyono.
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Padas, Sudiro mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan desa yang lebih baik. “Harapannya dengan monitoring dan evaluasi ini transparansi pengelolaan keuangan desa akan lebih baik lagi kedepan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sudiro.
Semua dokumen permohonan dan laporan pertanggungjawaban beserta berkas pendukung lainnya tidak luput dari pemeriksaan kali ini. Begitu juga dengan kegiatan pembangunan fisik, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Bantuan Keuangan Sarana dan Prasarana (BK Sarpras).
Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa poin kekurangan dalam laporan pertanggungjawaban. Menanggapi hal ini, Kepala Desa Sambiroto Sri Mulyono siap menginstrusikan jajarannya untuk segera memenuhi kekurangan tersebut. “Kita selesaikan secepatnya, mengingat ini sudah akan ganti tahun anggaran baru,” pungkasnya.