SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Kementerian Kesehatan berupaya merevitalisasi program promotif dan preventif di layanan primer. Upaya ini diyakini mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara umum sesuai dengan tujuan transformasi sistem kesehatan pada pilar pertama.
Integrasi layanan primer menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023 ILP adalah Sebuah upaya untuk menata dan mengoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. ILP dilaksanakan sepanjang proses, mulai dari janin, lahir, remaja, dewasa, dan tua.
Integrasi layanan primer bertujuan untuk mendekatkan akses dan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada setiap fase kehidupan secara komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat. Dengan menitikberatkan pada:
Integrasi Pelayanan kesehatan primer dilaksanakan di Puskesmas, jejaring dan jaringan pelayanan kesehatan primer. Sasaran ILP mencakup ibu hamil, persalinan, nifas, bayi dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia dewasa, dan usia tua.
Mengorganisir pelayanan kesehatan primer berdasarkan siklus hidup dengan pengelompokan pada 5 klaster, yaitu:
Klaster 1 : Manajemen
Klaster 2 : Ibu dan Anak ( Usia 0-18 tahun)
Klaster 3 : Usia Dewasa (Usia <18 tahun - 59 tahun) dan Lanjut Usia (Usia <59 tahun)
Klaster 4 : Penanggulangan Penyakit Menular
Lintas Klaster
Pada prosesnya, Pelayanan akan diberikan secara komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan siklus kehidupan dan masalah Kesehatan yang dialami masyarakat.
Sumber : infokes.co.id
Berita sebelumnya: Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa Sambiroto Tahun 2024 oleh Tim Kecamatan