You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambiroto
Desa Sambiroto

Kec. Padas, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMBIROTO KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa di Kabupaten Ngawi oleh DPMD

Administrator 08 September 2023 Dibaca 981 Kali
Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa di Kabupaten Ngawi oleh DPMD

SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa untuk 213 desa di seluruh Kabupaten Ngawi.

Kegiatan pembinaan yang berlangsung di RM Notosuman KM 4 Watualang-Ngawi, Kamis (07/09/23) ini difokuskan pada fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Hal ini mendasar Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020. Pada pasal 3 ayat 4 dan pasal 8 ayat 4 mengamanatkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Kepala Bidang Pemberdayaan DPMD Kabupaten Ngawi Arif Syaifudin mengatakan ada dua output utama dalam penyusunan RKP Desa, yakni RKP Desa untuk TA 2024 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah TA 2025 yang diusulkan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu narasumber dari Bappelitbang Kabupaten Ngawi, Mutiara Widyaswari Akny, S.STP, M.Si menjelaskan secara teknis mekanisme input usulan melalui aplikasi SIPD. Usulan yang diinput ke dalam sistem nantinya akan melalui beberapa tahap verifikasi oleh Mitra Bappeda, Kecamatan, OPD tujuan, TAPD sebelum akhirnya disetujui atau tidak.

Apabila terjadi kendala teknis diluar kendali atau force majeur setelah dilakukan penginputan akan dilakukan tersendiri dalam tahapan berikutnya.

Penginputan DURKP tahun 2025 melalui SIPD akan menjadi tindak lanjut dari Musrenbangdes yang menurut jadwal akan digelar akhir September ini. Musrenbagdes akan menjadi forum untuk menetapkan beberapa usulan yang berpatokan pada daftar kamus usulan DURKP 2025, kemudian diinput melalui SIPD. Selanjutnya usulan desa akan dibawa dalam tahapan berikutnya di Musrenbangcam.

Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, maka kedepan semua perencanaan e-planning akan diinput mulai dari tingkat desa oleh operator ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikelola oleh Kemendagri.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.424.923.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.432.281.900,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -8.573.317,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 625.590.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.169.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 584.876.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.166.849.900,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 785.705.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 87.523.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 274.004.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.200.000,00
0%