You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambiroto
Desa Sambiroto

Kec. Padas, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMBIROTO KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Bertolak ke DPR RI, Kepala Desa Se-Kabupaten Ngawi Tuntut Revisi Undang-Undang Desa

Administrator 16 Januari 2023 Dibaca 643 Kali
Bertolak ke DPR RI, Kepala Desa Se-Kabupaten Ngawi Tuntut Revisi Undang-Undang Desa

SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID-  Ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Ngawi yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) bertolak menuju Jakarta, Senin (16/01/23).

Keberangkatan mereka ke Jakarta untuk melakukan aksi damai menuntut revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berkaitan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dengan menggunakan 5 bus, 213 kepala desa se-Kabupaten Ngawi akan bergabung dengan ribuan kepala desa dari daerah lainnya di Indonesia. Menurut rencana, mereka akan menyuarakan aspirasinya di depan gedung DPR RI pada Selasa, (17/01/23).

Sebelum berangkat, rombongan sempat berkumpul dan bertemu desngan Bupati Ngawi di Pendopo Wedya Graha, jalan Teuku Umar Ngawi.

Selaku ketua rombongan, Sri Mulyono (Kepala Desa Sambiroto, Kecamatan Padas)  menyampaikan kepada Bupati Ngawi bahwa aksi damai ini menindaklanjuti SILATNAS (Silaturahmi Nasional) para kades se-Indonesia di Kurnia Convention Hall 3 bulan yang lalu. Dimana pada saat itu SILATNAS menghasilkan kesepakatan untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI tentang masa jabatan kepala desa 9 tahun.

Teman-teman Papdesi agendanya besok pukul 07.00 WIB ke DPR RI untuk menyuarakan tuntutan,” kata Sri Mulyono.

Ia melanjutkan, permintaan para kepada desa untuk merevisi UU 6/2014 bukan hanya tentang perpanjangan masa jabatan saja, melainkan juga upaya menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.

Dorongan mengubah masa jabatan sembilan tahun diikuti ketentuan maksimal menjabat dua periode dari sebelumnya tiga periode. Artinya, sama-sama menjabat maksimal 18 tahun.

‘’Karena banyak pemilihan kepada desa sehingga mengakibatkan tidak kondusif,’’ imbuhnya.

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.424.923.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.432.281.900,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -8.573.317,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 625.590.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.169.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 584.876.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.166.849.900,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 785.705.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 87.523.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 274.004.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.200.000,00
0%