SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi penetapan kebijakan LSD (Lahan Sawah yang dilindungi) di Pendopo Kecamatan Padas, Rabu (07/06/23). Penetapan kebijakan LSD di Kabupaten Ngawi dipandang sebagai hal yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti guna mendukung kualitas investasi dan penerbitan Hak Atas Tanah (HAT).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Padas, Staf Dinas PUPR, Perwakilan Kantor Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ngawi, Kepala Desa se-Kecamatan Padas dan perwakilan tokoh masyarakat.
Kabupaten Ngawi sebagai lumbung padi nasional sangat concern dalam mengembangkan kegiatan perekonomian yang berhubungan dengan hal tersebut.
Diketahui sejak Desember 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merilis Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di sejumlah provinsi. LSD merupakan langkah pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional jangka panjang dalam mendukung pertanian berkelnjutan melalui penjagaan ekosistem sawah.
LSD ditujukan untuk mempertahankan luas area pertanian yang setiap tahun semakin menyempit akibat meningkatnya proyek pembangunan. Meskipun pada pelaksanaannya lahan sawah yang dilindungi dapat dialihfungsikan jika memenuhi salah satu syarat pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau infrastruktur akibat bencana.
Laju alih fungsi lahan pertanian yang dipicu peningkatan jumlah penduduk dan ekonomi masyarakat berpotensi mengurangi jumlah produksi padi dan ketahanan pangan. Tercatat sejak 2013 - 2019 telah terjadi penurunan areal tanah sawan seluas kurang lebih 664.551 Ha (8,18%) dengan rata-rata berkurang kurang lebih 110.759 Ha/tahun (Adnan et al, 2020). Berawal dari sini pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 59 tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.
Baca juga: