SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Ngawi menggelar pelatihan input Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP) 2024 menggunakan aplikasi online berbasis website, Selasa (17/01/23). Aplikasi tersebut adalah Sistem Informasi Pemerintah Daerah disingkat SIPD.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan perencanaan pembangunan di Kabupaten Ngawi untuk tahun 2024. Adapun pelaksanaannya dilakukan secara daring melalui video conference Zoom Meeting.
Bappelitbang Kabupaten Ngawi memandu pelatihan dari ruang Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi bersama Kasi PMD Kecamatan se-Kabupaten Ngawi dan diikuti oleh 217 Kepala Urusan Perencanaan atau Operator SIPD Desa yang dipusatkan di 19 Kantor Kecamatan masing-masing.
Sekretaris Bappelitbang Kabupaten Ngawi, Irine Sulistyowati, S.STP, M.Si menjelaskan input DURKP merupakan bagian dari perencanaan daerah. Aplikasi SIPD sendiri sudah mulai digunakan sejak tahun 2020. Itu artinya aplikasi sudah berumur tiga tahun dan menjadi bagian dari sistim perencanaan pembangunan di Kabupaten Ngawi.
Hal itu diungkapkan Irine Sulistyowati saat membuka pelatihan, "Tiga tahun ini kita sudah gunakan SIPD, namun di tahun ini untuk input DURKP 2024 ada perubahan setelah soft-launching SIPD-RI pada tanggal 10 Desember 2022 lalu," jelasnya. Perbedaan ini terletak pada portal yang digunakan. Sebelumnya aplikasi SIPD yang digunakan melalui https://sipd.kemendagri.go.id/, namun pada SIPD 2024 menggunakan alamat https://sipd-ri.kemendagri.go.id/ dengan tampilan dan menu yang sedikit berbeda.
Sementara itu, pada kesempatan berikutnya Kabid Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Ngawi Arif Saifuddin menghimbau operator desa untuk lebih berhati-hati dalam input DURKP. "Perencanaan kali ini sudah sangat terstruktur, jadi dalam mengusulkan agar disesuaikan dengan kelengkapan-kelengkapan yang ditentukan," ungkapnya.
Baca juga:
Sementara itu narasumber dari Bappelitbang Kabupaten Ngawi, Mutiara Widyaswari Akny, S.STP, M.Si menjelaskan secara teknis mekanisme input usulan melalui aplikasi SIPD. Usulan yang diinput ke dalam sistem nantinya akan melalui beberapa tahap verifikasi oleh Mitra Bappeda, Kecamatan, OPD tujuan, TAPD sebelum akhirnya disetujui atau tidak.
Apabila terjadi kendala teknis diluar kendali atau force majeur setelah dilakukan penginputan akan dilakukan tersendiri dalam tahapan berikutnya.
Penginputan DURKP tahun 2024 melalui SIPD merupakan tindak lanjut dari Musrenbangdes bulan September 2022. Musrenbagdes tersebut telah menetapkan beberapa usulan sesuai daftar kamus usulan DURKP 2024, kemudian diinput melalui SIPD. Selanjutnya usulan desa akan dibawa dalam tahapan berikutnya di Musrenbangcam.
Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, maka kedepan semua perencanaan e-planning akan diinput mulai dari tingkat desa oleh operator ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikelola oleh Kemendagri.