SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Pemerintah resmi menetapkan libur hari raya Idul Adha menjadi tiga hari. Tanggal 29 Juni menjadi hari libur nasional, sedangkan 28 dan 30 Juni merupakan cuti bersama.
Menindaklanjuti SKB 3 Menteri tersebut, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/84/404.103.1/2023 tanggal 6 April 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065/02/404.103.1/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat Edaran ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan 26 Juni 2023. Para kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD diharapkan agar segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai dan karyawan di instansi masing-masing untuk memastikan pemahaman dan ketaatan terhadap jadwal hari libur dan cuti bersama yang baru.
Dalam pelaksanaannya, perubahan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi dalam perencanaan aktivitas pemerintahan dan bisnis di Kabupaten Ngawi. Dengan menyesuaikan jadwal libur nasional dan cuti bersama, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dan menikmati momen bersama keluarga.
Dengan mengacu pada SE tersebut, jam pelayanan di Kantor Desa Sambiroto libur mulai tanggal 28-30 Juni dan dibuka kembali pada 3 Juli 2023.
Berita Sebelumnya: