SAMBIROTO-NGAWI.DESA.ID- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ngawi jemput bola memberikan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di Balai Desa Sambiroto, Minggu (19/03/23).
Sekretaris Dukcapil Kabupaten Ngawi, Ahmad Budi menjelaskan pelayanan dikhususkan untuk pengurusan Kartu Identitas Anak atau KIA. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
"Momen-momen seperti ini sangat berharga bagi Dukcapil kaitannya dengan updating aktivasi kependukan. Untuk hari ini kebetulan adalah pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA ini untuk anak usia kurang dari 17 tahun," jelasnya kepada sambiroto-ngawi.desa.id.
Sebagai informasi, pelayanan pengurusan KIA oleh Dukcapil kali ini dibarengkan dengan kegiatan Gebyar Semesta Insan PUPR Senopati Ibu Pertiwi Restu Bumi Ngawi yang digelar di Desa Sambiroto sekaligus bersamaan dengan Posrem (Posyandu Remaja) Walet I dan Walet III.
Berita terkait:
Bagi warga yang hendak mengurus KIA bagi putra-putrinya cukup melampirkan fotocopy KK, Akte kelahiran dan pas photo bagi anak yang berusia 5 tahun keatas.
Ia menyebutkan KIA merupakan salah satu hak anak, oleh karena itu menjadi tugas pemerintah melalui Dukcapil untuk memberikan pelayanan yang semestinya meskipun dilakukan pada hari libur. Ahmad Budi menambahkan kegiatan serupa telah sering dilakukan oleh Dukcapil Ngawi untuk melayani administrasi kependudukan warga, terlebih lagi pada momen-momen yang melibatkan banyak desa dan masyarakat yang hadir. Ia mencotohkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) saat Bupati Ngawi melaksanakan kegiatan sambang desa.
Sekretaris Dinas Dukcapil Ngawi, Ahmad Budi menjelaskan prosedur pengurusan Identitas Kependudukan Digital melalui aplikasi berbasis android kepada Kader Posrem Sigap Desa Sambiroto
Dalam kesempatan tersebut Sekdin Dukcapil juga terjun langsung mensosialisasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menjawab pertanyaan warga. Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Baca juga: